Assalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Setelah
kemarin kita membahas tentang perempuan yang sholehah. Sekarang kita akan
membahas tentang “Pelayanan Perempuan terhadap suaminya”. Sebagai seorang Istri
tentunya tidak bisa tidak mengetahui pelayanan yang baik dan benar menurut
islam kepada suaminya, langsung saja kita mulai ;
Pertanyaan
: Apakah wajib pelayanan perempuan terhadap suaminya?
Jawab
: Wajib bagi seorang perempuan melayani suaminya,
Syaikh As-Syankithi al-Hanbali berkata ; termasuk pelayanan terhadap suami
yaitu pelayanan urusan rumah suami, dimana suami merasa senang, ridha, dan
merasa bahwasannya hak suami telah dijaga dan kemashlahatan suami juga dijaga.
Sehingga Suami merasa puas.
Seperti
dalam “Durusu umdatil fiqhi” karangan Syaikh As-Syankithi al-Hanbali juz
7 halaman 359; Sebagian dari hak-hak istri atas suami, yaitu hak-hak pelayanan
jasmani. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menciptakan perempuan dan
menjadikannya kekhususan yang baik untuk memenuhi keperluan rumah, mengurusi
rumah, dan memperhatikan urusan rumah. Maka jika perempuan telah melayani
keperluan rumah yang semestinya maka suami akan senang, ridha, dan merasa
bahwasannya hak suami dan kemashlahatannya telah dijaga. Sehingga Suami merasa
puas.
Wallahul
muwaffiq ila aqwamitthoriq
Ihdinashshirothol
mustqim
Wassalamu
alaikum Wr. Wb.
Al-Faqir
al-Dho’if Hamzah Alfarisi,Biologi 50
Tidak ada komentar :
Posting Komentar