Kajian umum PPM Al Ihya Dramaga
Sabtu 28 Januari 2017
Oleh Ustadz Dudi Supendi
Fiqih Muhazab hal:371
Ghosob adalah menggunakan barang orang lain tanpa izin. Apabila seseorang mengambil hak oranglain dengan cara menghosob dan barang ghosoban tersebut dicampurkan dengan barang lain yang sejenis sehingga sulit dipisahkan lalu bagaimana kah dengan penggantian nya?
Misalnya barang ghosoban tersebut adalah minyak dan dicampurkan dengan minyak lagi, maka hal ini perlu diperhatikan. Apabila pencampurannya sejenis dan senilai maka untuk pengembaliannya bisa mengambil senilai 1 sho dengan alasan dikarenakan adanya udzur yang tidak mungkin dapat di pilah pilih atau dipisahkan. Sehingga boleh dikembalikan sebagian dari barang ghosoban dan sebagian dari yang lain yang penting jenis sama dan ukurannya sama.
Namun bagaimanakah jika dikembalikan dengan jenis lain tapi memiliki harga yang sama sementara orang yang dighosob meminta barang semulanya kembali?
Ada 2 pendapat dalam pengambilan keputusan ini.
1. Menurut pendapat yang bersumber pada Al-Quran yaitu boleh memilih dari barang yang dighosob tidak yanh sejenis atau bukan dari barang yang dicampurkan tadi karena jelas tidak mampu mengembalikannya
2. Menurut pendapat Abu Ishak dan Ali bin Abu Khuairoh yaitu harus mengembalikan dari barang yang bercampur tadi karena dianggap mampu mengembalikannya.
Waalualam
Kontributor: Tia Septiani (Bio 50)
___________________________
#santrialihya
#alihyadramaga
Tidak ada komentar :
Posting Komentar